Unit Reskrim Polsek Kalibaru menangkap seorang pria, DP, 48 tahun, warga Desa Ketompen, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Dia ditangkap atas dugaan pencurian dua unit alat ukur presisi milik PT. EDBS. Kini DP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi pencurian itu diketahui pada Selasa, 1 September 2026. Ketika itu, karyawan PT. EDBS hendak mengambil peralatan durvei yang ditempatkan di gudang Ruang Survei.
"Diketahui, alat-alat di dalam gudang tersebut sudah hilang," jelas Kapolsek Kalibaru, AKP Achmad Junaedi, Sabtu, (5 September 2026).
Padahal, peralatan survei tersebut sudah disimpan di dalam gudang sehari sebelunya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kalibaru guna dilakukan penyelidlikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalibaru segera melakukan olah TKP. Selanjutnya, dengan dibantu Tim URC Macan Blambangan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan denga menganalisis rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV mengarah kepada DP. Petugas kemudian mengamankan pelaku untuk dilakukan interogasi. Kepada petugas akhirnya Pelaku mengakui dirinya yang melakukan aksi pencurian.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian 2 buah alat di dalam gudang ruang survei milik PT EDBS," katanya.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian ini. Nilai kerugian yang diderita pihak korban senilai Rp75 juta rupiah.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, rekaman CCTV, selembar resi pengiriman barang, dan pakaian milik pelaku.
"Kami masih melakukan pemeriksaan pada tersangka," ujarnya.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi



















